- Jerat hukum masyarakat adat maupun komunitas lokal kerap jadi alat membungkam upaya mereka menjaga dan mempertahankan tanah dan lingkungan. Kasus terjadi di berbagai penjuru negeri. Berbagai organisasi masyarakat sipil melontarkan berbagai kritikan, sekaligus masukan maupun usul agar ada penyelesaian konflik agraria dan sumber daya alam yang berkeadilan bagi masyarakat adat maupun komunitas lokal.
- Laporan Human Rights Watch (HRW) berjudul “Tanah Dirampas, Keadilan Dibungkam” memaparkan bagaimana oligarki melakukan berbagai upaya penyingkiran masyarakat adat dengan paksakan tuntutan hukum tanpa bukti kuat, demi kepentingan investasi. Hasil penelitian dari Sumatera sampai Papua, sepanjang periode 2015–2025, HRW menyimpulkan, aparat keamanan kerap digunakan sebagai garda terdepan, dalam membungkam tokoh masyarakat adat dan aktivis lingkungan di Indonesia.
- Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN mengatakan, perlawanan masyarakat adat kerap teredam melalui strategi elite capture dengan mengkooptasi pejabat desa, oknum tokoh adat, atau preman. Mereka juga menciptakan konflik tandingan dengan mengadu domba warga agar terbingkai sebagai konflik internal.
- Human Rights Watch (HRW) mendesak, pemerintahan Prabowo menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat adat. Organisasi ini juga desak segera menyelesaikan konflik agraria secara adil, serta mengembalikan tanah adat yang perkebunan atau pertambangan kuasai. Juga mendorong pengesahan aturan tegas yang mewajibkan korporasi menghormati HAM serta menghentikan penggunaan anti-SLAPP demi mengakhiri praktik perampasan tanah yang selama ini dianggap lumrah.
Jerat hukum masyarakat adat maupun komunitas lokal kerap jadi alat membungkam upaya mereka menjaga dan mempertahankan tanah dan lingkungan. Kasus terjadi di berbagai penjuru negeri.
Salah satu di Sagea-Kiya di Halmahera Tengah, Maluku Utara, masyarakat berhadapan dengan perusahaan tambang nikel.
Sebanyak 14 orang berhadapan dengan hukum, enam adalah perempuan. Mereka terjerat Pasal 162 UU Nomor 3/2020 dan aturan perubahan soal Pertambangan Mineral dan Batubara setelah menghadang aktivitas tambang PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia.
Rifya Rusdi, perempuan Sagea-Kiya—satu dari 14 warga– mengatakan, dampak tambang mencemari lingkungan mereka.
Hutan rusak, sungai-sungai utama, termasuk Sungai Kobe, menjadi keruh kecoklatan. Masyarakat protes karena Sagea bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi kehidupan.
“Sagea itu bukan hanya sebatas kampung atau desa, tapi di sana tempat kehidupan kami. Sudah seperti ibu yang menghidupi masyarakat,” katanya kepada Mongabay Sabtu, (8/8/26).
Di Sikka, Nusa Tenggara Timur, Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut alami nasib tak jauh beda. Masyarakat Sub Suku Tana Ai ini juga berhadapan dengan jerat hukum. Ada yang sudah vonis, ada yang masih proses hukum.
Di Ketapang, Kalimantan Barat, Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang juga alami masalah hukum.
Pada Desember 2025 jadi tersangka atas tuduhan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman setelah denda adat kepada perusahaan hutan tanaman industri, PT Mayawana Persada.
Masyarakat sejak lama suarakan protes dan penolakan bahkan, berulang kali berurusan dengan aparat. Sejumlah juga warga alami kriminalisasi sebelum Fendy.
“Semangat kami mempertahankan adat dan budaya tidak akan pudar. Kami tidak bergantung kepada perusahaan, kami bergantung kepada alam. Kalau ada yang merusak akan kami lawan,” kata Fendy kepada Mongabay, Kamis, (6/8/26).
Dia berharap, pemerintah jangan cenderung mementingkan pebisnis daripada rakyat.
Masyarakat adat di Papua pun tak luput dari kesusahan kehilangan ruang hidup dan berhadapan dengan kriminalisasi. Mereka sedang berhadapan dengan pengembangan proyek skala besar berlabel proyek strategis nasional (PSN) kawasan sentra produksi pangan (KSPP). Tanah seluas sekitar 2,7 juta hektar masuk proyek ini.
Tanah terampas, keadilan terbungkam
Kasus yang menimpa Masyarakat Sagea-Kiya, Tarsisius Fendy Sesupi, Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, masyarakat adat di Papua Selatan dan masih banyak lagi, mengisyaratkan, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di nusantara ini.
Hal ini sejalan dengan laporan Human Rights Watch (HRW) berjudul “Tanah Dirampas, Keadilan Dibungkam.” Laporan ini memaparkan bagaimana oligarki melakukan berbagai upaya penyingkiran masyarakat adat dengan paksakan tuntutan hukum tanpa bukti kuat, demi kepentingan investasi.
Hasil penelitian 50 perkara dari Sumatera sampai Papua, sepanjang periode 2015–2025, HRW menyimpulkan, aparat keamanan kerap digunakan sebagai garda terdepan, dalam membungkam tokoh masyarakat adat dan aktivis lingkungan di Indonesia.
Aparat kerap menggunakan berbagai Undang-undang dan pasal-pasal untuk menjerat mereka yang protes perampasan tanah, pencemaran, dan deforestasi.
Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Perkebunan, Undang-undang Mineral dan Batubara, dan Undang-undang Cipta Kerja. Juga, Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, termasuk melalui gugatan SLAPP (strategic lawsuit against public participation) untuk melemahkan pergerakan.
“Walau sebagian besar perkara tersebut pada akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung, para aktivis yang menjadi sasaran harus menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk membela diri dari tuntutan yang tidak berdasar,” kata Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch.
Beberapa kasus kriminalisasi HRW teliti seperti, James Watt di Kalimantan Tengah kena penjara dan rekannya meninggal dunia di tahanan saat memperjuangkan lahan sengketa.
Lalu, Haslilin di Sulawesi Tenggara terjerat hukum karena protes pencemaran lingkungan dan menuntut transparansi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tambang nikel. Lalu, kasus Sorbatua Siallagan di Sumatera Utara, kena pidana atas tuduhan palsu di tanah ulayatnya.
Kemudian, Budi Pego di Jawa Timur kena vonis hukum empat tahun penjara buntut protes tambang emas. Ada pula Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang akhirnya bebas setelah melalui persidangan atas tuduhan pencemaran nama baik.
HRW menyatakan, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, represivitas kian meningkat melalui perluasan peran militer dalam PSN.
Penguasaan kembali lahan hutan ilegal hasil penertiban Satgas PKH dari perusahaan tambang dan sawit justru beralih ke BUMN, bukan kembali kepada masyarakat adat atau pemulihan kawasan.
Sebagai negara yang meratifikasi berbagai perjanjian HAM internasional, katanya, Indonesia wajib menjamin hak-hak dasar warga, termasuk melindungi masyarakat dari pelanggaran korporasi.
Satu sisi, meski Prinsip-Prinsip Panduan PBB 2011 mengatur tanggung jawab perusahaan, Indonesia hingga kini belum mengesahkan RUU Uji Tuntas HAM Bagi Korporasi.
HRW pun merekomendasikan beberapa poin. Antara lain, mendesak, pemerintahan Prabowo menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat adat. Organisasi ini juga desak segera menyelesaikan konflik agraria secara adil, serta mengembalikan tanah adat yang perkebunan atau pertambangan kuasai.
Mereka minta pemerintah mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat yang sesuai dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-hak Masyarakat Adat. Dengan mengakui hak tanah adat, komunitas-komunitas adat setelah berkonsultasi dengan mereka dan organisasi masyarakat sipil konsern dengan persoalan ini.
Organisasi HAM dunia ini mendorong pengesahan aturan tegas yang mewajibkan korporasi menghormati HAM serta menghentikan penggunaan anti-SLAPP demi mengakhiri praktik perampasan tanah yang selama ini dianggap lumrah.
“Pemerintah Indonesia perlu menegaskan bahwa praktik merampas tanah masyarakat secara sewenang-wenang tidak lagi dapat dianggap sebagai sesuatu yang lumrah,” kata Elaine Pearson, Direktur Asia Human Rights Watch.
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, dalam periode 2015-2025 terjadi 3.575 letusan konflik agraria menggusur dan mengancam ruang hidup 1,9 juta keluarga di atas tanah seluas 8,33 juta hektar.
Sebanyak 80 orang meninggal dunia dan 107 warga tertembak. Selain itu, 3.245 orang alami kriminalisasi dan 1.366 kena aniaya.
Aktor utama pelakunya, dari petugas keamanan, Satpol PP, polisi hingga tentara.
Sektor perkebunan tercatat sebagai pemicu tertinggi konflik agraria. Selanjutnya bisnis properti, proyek infrastruktur, tambang, kehutanan, pertanian-agribisnis, proyek di pesisir-pulau-pulau kecil dan fasilitas militer.
Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA mengatakan, upaya penyelesaian konflik oleh pemerintah justru menimbulkan konflik baru.
Mekanisme bank tanah, misal, KPA nilai, berorientasi bisnis dan memanipulasi penyelesaian konflik. Lahan usulan masyarakat untuk hak ulayat ataupun komunal justru menjadi hak pengelolaan (HPL) bank tana. Baru kembali ke warga berupa hak pakai selama 10 tahun. Kondisi ini, katanya, merugikan posisi tawar masyarakat.
“Kemacetan kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang pro terhadap masyarakat membuat konflik-konflik ini terus meningkat dan terus meluas.”
Sebagian besar konflik, katanya, terjadi di wilayah adat.
Dalam periode 2015-2025, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mencatat, 822 kasus terjadi di tanah adat lebih dari 14,87 juta hektar dengan 1.147 komunitas adat. Mereka menjadi korban represif dari kriminalisasi, intimidasi dan kekerasan, dan satu meninggal dunia.
Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN mengatakan, perlawanan masyarakat adat kerap teredam melalui strategi elite capture dengan mengkooptasi pejabat desa, oknum tokoh adat, atau preman.
Mereka juga menciptakan konflik tandingan dengan mengadu domba warga agar terbingkai sebagai konflik internal.
Ketika perlawanan tetap bertahan, jalur hukum positif untuk mengkriminalisasi tokoh kunci guna melumpuhkan gerakan komunitas secara menyeluruh.
“Represi negara itu bertingkat. Kita menyebutnya agresi. Agresi pembangunan, agresi izin di wilayah-wilayah adat. Seperti agresi militer tanpa izin.”
Saat korporasi bisa dengan mudah mendapat izin dalam wilayah adat, nasib masyarakat justru sebaliknya. Para penjaga hutan ini sulit mendapat pengakuan tanah adat dari negara.
Rukka bilang, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat selalu terbentur dengan kepentingan investasi dan politik.
Dari 36,4 juta wilayah adat AMAN petakan dan teregistrasi dalam Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), baru 7,4 juta hektar memperoleh pengakuan hukum resmi dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah (perda ) atau SK kepala daerah.
Karut marut
Rukka mengatakan, karut-marut penataan ruang dan pengakuan masyarakat adat di Indonesia berakar dari klaim sepihak negara di Orde Baru.
Dengan gunakan Undang-undang Pokok Kehutanan yang melahirkan regulasi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), Pemerintahan Presiden Soeharto mengklaim hak menguasai hutan secara mutlak hampir 70% daratan Indonesia untuk komersialisasi.
“Secara otomatis banyak wilayah adat tumpang tindih dengan kawasan hutan.”
Saat ini, katanya, pengakuan masyarakat adat terkendala sektoralisme hukum yang rumit dan terpecah di berbagai kementerian. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Kementerian Dalam Negeri.
Padahal, katanya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan, hutan adat bukan hutan negara, tetapi proses berbelit.
“Emang sengaja tidak dikembalikan oleh pemerintah supaya biar gampang diberikan izin, tidak perlu minta FPIC atau izin masyarakat adat. Jadi itu politik perizinannya.”
Pada tingkat global, berbagai komitmen iklim sejatinya sudah menjamin hak dan perlindungan untuk masyarakat adat, seperti target 30 by 30 dan rekomendasi IPCC. Sayangnya, implementasi pada level nasional justru ‘terpeleset’ cenderung merugikan masyarakat adat.
IPCC mencatat, hampir 80% ekosistem terbaik dunia masyarakat adat sebagai penjaga.
Payung hukum lewat UU pun tak kunjung terealisasi. RUU Masyarakat Adat sudah belasan tahun mestinya jadi solusi mendasar. UU ini, katanya, mampu mengatasi sektoralisme, membentuk lembaga khusus seperti Komnas Masyarakat Adat, dan memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah leluhur.
“RUU Masyarakat Adat itu kita inginkan pertama, supaya mengoperasikan hak khusus dalam masyarakat adat supaya tidak terus-terus lagi terjadi masalah seperti selama ini.”
Dalam kaitan UU ini, katanya, wilayah adat itu seperti rumah atau pijakan.
“Tidak akan ada manusia kalau tidak ada rumahnya. Jadi wilayah adat itu menjadi persyaratan mendasar untuk masyarakat adat bisa menikmati hak yang lain.”
Fanny Tri Jambore Kepala Divisi Riset Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), menyoroti klaim kawasan oleh pemerintah. Dia mengatakan, instrumen hukum seperti klaim kawasan hutan negara, hak guna usaha (HGU), serta izin konsesi pertambangan dan perkebunan kini menjadi wajah baru dari perampasan tanah adat.
“Bagi pemerintah, dengan status ‘hutan negara’ atau ‘lahan HGU’, masyarakat adat seolah ilegal. Ketika mereka bertahan di tanah leluhur, bisa kena tudingan ‘perambah hutan’, ‘pendudukan liar’, atau ‘penghalang investasi’.”
Sedang, proses konsultasi publik maupun informasi penuh dan menyeluruh kepada masyarakat atau free, prior, and informed consent ( FPIC) minim bahkan tak ada, malah seringkali terbatas pada segelintir elit lokal atau aparat desa.
Informasi pun, katanya, tak transparan, perusahaan cenderung hanya menonjolkan janji manis ekonomi tanpa membeberkan risiko dampak sosial ekologis secara jujur.
“Yang paling mendasar bagi Jatam adalah karena absennya mekanisme penolakan. Regulasi kita tidak menyediakan ruang jelas bagi masyarakat untuk menolak secara sah. Jika ada penolakan, seringkali dianggap tidak sah atau kriminalisasi.”
Menurut Fanny, perlindungan bagi pejuang lingkungan yang mempertahan hak atas tanah dalam Pasal 66 UU 32/2009 tak berguna.
Dia menilai, regulasi itu mandul di tapak karena tidak ada prosedur teknis implementasi di tingkat aparat serta kuatnya dominasi kepentingan investasi.
Natalius Pigai, Menteri HAM, dalam pertemuan dengan Greenpeace Indonesia pertengahan Mei lalu mengklaim, pemerintah memiliki kesamaan pandangan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan perlindungan lingkungan hidup.
“Karena itu, saya akan menghadirkan regulasi yang mengatur hal tersebut secara komprehensif dalam draft revisi Undang-undang HAM Nomor 39 yang sudah masuk dalam uji publik,” katanya dalam keterangan pers.
Senada Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH sampaikan saat memberikan materi dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim di Pusdiklat Mahkamah Agung, 3 Agustus lalu.
Dia bilang, peradilan wajib memberikan payung hukum kuat bagi masyarakat adat, petani, nelayan, akademisi, hingga jurnalis yang memperjuangkan kelestarian bumi.
Penegakan hukum ini mengacu Pasal 66 UU 32/2009. Langkah ini menjadi salah satu pilar utama untuk menjamin keadilan ekologis, sehingga masyarakat yang membela lingkungan tidak terancam sanksi hukum saat menjaga kelestarian alam demi generasi mendatang.
*****
Facts Only
* 14 individuals in Sagea-Kiya faced legal action under Article 162 of Law Number 3/2020 and changes to Mining and Coal Regulations following opposition to PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia activities.
* Tarsisius Fendy Sesupi, Head of Customary Leader Dusun Lelayang in Ketapang, became a suspect for extortion with violence or threats after customary fines to the industrial forest company PT Mayawana Persada in December 2025.
* Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage and Goban Runut in Sikka, NTT, faced legal processes regarding land rights.
* Masyarakat in Papua faced challenges regarding development projects labeled as national strategic projects (PSN) in areas with approximately 2.7 million hectares of land.
* Human Rights Watch research from 2015–2025 across Sumatra to Papua concluded that security apparatus was often used to silence indigenous leaders and environmental activists.
* The process involved using various laws, including the Criminal Code (KUHP), Plantation Laws, Mining and Coal Laws, and the Omnibus Law (Cipta Kerja).
* The Consortium of Agrarian Renewal (KPA) data from 2015-2025 recorded 3,575 agrarian conflicts over land affecting 1.9 million families across 8.33 million hectares.
* 80 deaths and 107 people were shot during these conflicts.
* The majority of actors in these conflicts included security officials, Satpol PP, police, and the military.
* The recognition of customary land rights is limited; only 7.4 million hectares out of 36.4 million recognized customary areas have official legal recognition via regional regulations or gubernatorial decrees.
Executive Summary
Full Take
Sentinel — Human
The text is a well-researched synthesis of human rights reports and legal analysis concerning agrarian conflicts in Indonesia, strongly supported by specific data and named case examples.
